Luqatah (Barang Temuan) : Materi Kelas 6 Semester 2 MI
Luqathah (Barang Temuan)
Islam adalah agama yang mulia dan memiliki kesempurnaan paripurna, mengapa demikian, karena segala lini kehidupan para pemeluknya sudah diatur dengan sangat rinci, mulai dari kita bangun tidur sampai akan tidur lagi sudah ada pedoman tertulis yang mengaturnya baik yang bersifat wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Pedoman ini harus dipatuhi karena sudah ditetapkan oleh syariat Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah. Mengerjakan atau meninggalkannya tentu akan ada konsekuensi yang dijalani sesuai hukum syara’. Sebagai umat Islam kita wajib mengikuti aturan-aturan agama, untuk mengikutinya tentu kita harus tahu dan memahami satu perkara yang akan kita kerjakan atau tinggalkan yaitu dalil hukum yang mengaturnya.
1. Pengertian Luqathah (Barang Temuan)
Barang temuan dalam bahasa arab disebut alLuqathah, sedangkan menurut bahasa (etimologi) artinya ialah:الشَّيْئُ المُلْتَقَطُ yang berarti “Sesuatu yang ditemukan atau didapat” Al-Luqaṭah (barang temuan) juga disebut: اِسْمٌ لِشَّيْئٍ مُلْتَقَطٍ yang berarti “Nama untuk sesuatu yang ditemukan”
Sedangkan menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan al-Luqaṭah sebagaimana yang dikenalkan oleh para ulama adalah memperoleh sesuatu yang tersiasiakan dan tidak diketahui pemiliknya.
2. Hukum Luqaṭhah (Barang Temuan)
Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya, hukum pengambilan barang temuan antara lain sebagai berikut:
- Wajib, yakni wajib mengambil barang temuan bagi penemunya apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
- Sunnah, yakni sunnah mengambil benda-benda temuan bagi penemunya, apabila penemu percaya pada dirinya bahwa ia akan mampu memelihara benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya, tetapi bila tidak diambil pun barangbarang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh orang-orang yang tidak dapat dipercaya.
- Makruh, bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia akan mampu memelihara benda-benda tersebut atau tidak dan bila tidak diambil benda tersebut tidak dikhawatirkan akan terbengkalai, maka bagi orang tersebut makruh untuk mengambil benda-benda tersebut.
- Haram, bagi orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara barang tersebut.
Hukum memungut Luqaṭah haram jika berada di kawasan tanah haram (Mekkah) Apabila seseorang memungut Luqaṭah dengan berniat memilikinya, dia harus mengganti karena dia telah bertindak lalai. Hal ini sesuai dengan hadis:
وَلاَ يَلَْتِقطُ لِشَيْءٍ إِلاَّ مَنْ عَرَّفَهاَ (متغق عليه)Artinya:“Barang yang jatuh di Tanah Haram Mekah tidak halal kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya ” HR Bukhari dan Muslim)
- Jaiz atau Mubah, Jika Luqaṭah ditemukan di bumi tak bertuan atau di jalan yang tidak dimiliki seseorang atau di selain tanah haram Mekkah. Didalam kasus semacam ini, seseorang diperkenankan memilih antara memungut Luqaṭah untuk dijaga dan dimiliknya setelah Luqaṭah diumumkan, atau membiarkannya. Namun lebih diutamakan memungut Luqaṭah jika dia percaya mampu menangani berbagaipersoalan yang berkenaan dengan Luqaṭah.
3. Rukun Luqaṭah (Barang Temuan)
Sebagaimana hukum Islam lainnya Luqaṭah pun memiliki rukun-rukun yang harus terpenuhi, rukun Luqaṭah ada dua yaitu
- Orang yang mengambil (orang yang menemukan)
Ketika ada orang yang mengambil barang tersebut maka pada saat itu juga barang tersebut berstatus Luqaṭah artinya barang yang masih tercecer dan tidak ada yang mengambil itu belum termasuk Luqaṭah.
Orang yang menemukan boleh orang yang sudah balig, atau belum, muslim atau non muslim fasiq atau bukan, barang tersebut itu dari dalam tanah liar, atau ditengah jalan, maka ia boleh memungutnya atau tidak, namun diutamakan dia memungutnya, kalau nantinya dapat dipercaya dalam menangani barang temuan itu, dan kalau dia tidak memungut barang itu, berarti dia tidak menanggung kewajiban atas barang temuan itu.
Jika yang mengambil adalah orang yang tidak adil atau tidak jujur, hakim berhak mencabut barang itu dan memberikannya kepada orang yang adil dan dipercaya.Begitu pula jika yang mengambilnya adalah anak kecil, hendaklah perkara tersebut diurus oleh walinya. - . Bukti barang temuan
Terdapat bermacam-macam barang yang dapat dikategorikan sebagai Luqaṭah yang dapat ditemukan oleh manusia.
4. Macam-Macam Benda Temuan
Terdapat macam-macam benda yang dapat ditemukan oleh manusia, macam-macam benda temuan itu adalah sebagai berikut:
- Benda-benda tahan lama, yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama seperti emas, perak, dan jenis barang berharga dan kekayaan lainnya. Barang semacam ini wajib diumumkan dengan menerangkan enam macam perkara, wadah, tutup, tali pengaman, jenis barang, jumlah dan berat barang, serta dia harus menaruhnya di tempat penyimpanan yang layak. Sewaktu mengumumkannya nanti hendaklah sebagian dari sifat-sifat itu diterangkan dan jangan semuanya agar tidak tidak terambil orang-orang yang tidak berhak.
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ (رواه البخارى و مسلم)Artinya:
“Dari Zaid bin Khalid Al-Juhanny ra., dia berkata, „Rasulullah saw. pernah ditanya tentang menemukan emas atau perak yang tercecer. Maka beliau menjawab,„Umumkanlah beserta wadah dan talinya, kemudian umumkanlah selama setahun.Jika tidak ada yang mengambilnya, maka gunakanlah ia dan hendaklah dianggap sebagai barang titipan. Jika pada saat tertentu orang yang mencarinya datang, maka serahkanlah ia kepadanya” (HR Bukhari Muslim) - Benda-benda yang tidak bertahan lama dan tidak dapat diawetkan, seperti makanan sejenis kurma basah yang tidak dapat dikeringkan, sayuran, berbagai jenis makanan siap saji, buah-buahan dan sebagainya. Penemu diperkenenkan memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang; atau ia jual, uangnya hendaklah di simpan agar kelak dapat diberikan kepada pemiliknya bila bertemu.
- Benda-benda yang tidak tahan lama, kecuali melalui proses penanganan tertentu.
Seperti susu apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi pemiliknya (dijual ataukah dibuat keju) - Benda-benda yang memerlukan perbelanjaan, seperti binatang ternak. Luqaṭah jenis ini terdiri dari dua macam:
- Binatang yang kuat; berarti dapat menjaga dirinya sendiri terhadap binatang yang buas, misalnya unta, kerbau, atau kuda. Binatang seperti lebih baik dibiarkan saja. Dan jangan diambil. Sabda Rasulullah saw.
- Binatang yang lemah, tidak kuat menjaga dirinya terhadap bahaya binatang yang buas. Binatang seperti ini hendaklah diambil. Sesudah diambil diharuskan melakukan salah satu dari tiga cara:
- Disembelih, lalu dimakan, dengan syarat sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan pemiliknya.
- Dijual dan uangnya disimpan agar dapat diberikannya kepada pemiliknya.
- Dipelihara dan diberi makan dengan maksud menolong semata–mata.
5. Mengenalkan Benda Temuan
Wajib bagi orang yang menemukan sesuatu dan mengambilnya untuk mengamati tanda-tanda yang membedakannya dengan benda-benda lainnya, baik berbentuk tempatnya atau ikatannya demikian pula yang berhubungan dengan jenis dan ukurannya, baik ditimbang, ditakar, maupun diukur.
Penemu dan pengambil barang yang ditemukan berkewajiban pula memelihara benda-benda temuannya sebagaimana memelihara bendanya sendiri.
Setelah 2 kewajiban tersebut, dia juga berkewajiban, mengumumkan kepada masyarakat, dengan berbagai cara, baik dengan pengeras suara, radio, televisi, surah kabar, atau media masa lainnya.
Cara mengumumkannya tidak mesti tiap hari, tetapi boleh satu kali atau dua kali dalam seminggu, kemudian sekali sebulan, dan terakhir dua kali setahun.
Waktu-waktu untuk mengumumkan berbeda-beda karena berbeda-beda pula benda yang ditemukan, apabila benda yang ditemukan sepuluh dirham ke atas, hendaknya masa pemberitaannya sela satu tahun, bila harga yang ditemukan kurang dari harga tersebut, boleh diberitahukan selama tiga atau enam hari.
6. Hikmah adanya barang temuan
Adapun hikmah yang dapat diambil dari ketentuan pemungutan terhadapbarang temuan ini adalah- Sebagai pengamanan (menyelamatkan) barang yang tidak diketahui pemiliknya.
- Menghormati hak milik orang dan memisahkannya dari hak milik pribadi.
- Mendidik untuk berlaku jujur dan percaya diri, terutama bagi yang menemukan barang.
- Menumbuhkan rasa solidaritas (rasa kesetiakawanan) dalam hidup bermasyarakat.
- Membahagiakan orang yang kehilangan barang apabila barangya itu ditemukan, kemudian diserahkan kepadanya.
- Jika kemungkinan pemiliknya tidak datang, dapat dimanfaatkan bahkan pada akhirnya akan menjadi hak miliknya.
Rangkuman
- Al-Luqaṭah menurut bahasa (etimologi) artinya ialah: الشَّيْئُ المُلْتَقَطُ yang berarti “Sesuatu yang ditemukan atau didapat”. Sedangkan menurut istilah terminologi) yang dimaksud dengan al-Luqaṭah ialah memperoleh sesuatu yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya.
- Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya, hukum pengambilan barang temuan antara lain sebagai berikut: wajib, sunnah, makruh, haram dan jaiz/boleh.
- Rukun Luqaṭah ada dua yaitu: orang yang menemukan barang (laqiṭ) dan barang yang ditemukan (malquṭ).
- Macam-macam benda temuan yaitu: Benda-benda tahan lama seperti emas dan perak; Benda-benda yang tidak bertahan lama dan tidak dapat diawetkan seperti makanan sejenis kurma basah yang tidak dapat dikeringkan, sayuran; Benda-benda yang tidak tahan lama, kecuali melalui proses penanganan tertentu seperti susu apabila dibuat keju; Benda-benda yang memerlukan perbelanjaan, seperti binatang ternak.
- Kewajiban bagi penemu benda temuan adalah menyimpan dan memelihara dengan baik serta mengumumkannya sampai waktu yang ditentukan.
- Hikmah yang dapat diambil dari ketentuan pemungutan terhadapbarang temuan
ini adalah:
- Sebagai pengamanan (menyelamatkan) barang yang tidak diketahui pemiliknya.
- Menghormati hak milik orang dan memisahkannya dari hak milik pribadi.
- Mendidik untuk berlaku jujur dan percaya diri, terutama bagi yang menemukan barang.
- Menumbuhkan rasa solidaritas (rasa kesetiakawanan) dalam hidup bermasyarakat.
- Membahagiakan orang yang kehilangan barang apabila barangya itu ditemukan, kemudian diserahkan kepadanya.
- Jika kemungkinan pemiliknya tidak datang, dapat dimanfaatkan bahkan pada akhirnya akan menjadi hak miliknya.
Gabung dalam percakapan